PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUTSERTA MELAKUKAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA ILEGAL (Studi Putusan Nomor : 657/Pid.Sus/2023/Pn.mtr)
Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, turut serta, pekerja migran, putusan pengadilanAbstract
Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban pidana pelaku yang berperan dalam tindak pidana
penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal berdasarkan Putusan Nomor 657/Pid.Sus/2023/PN Mtr.
Penelitian ini bertujuan menelaah pertimbangan hukum majelis hakim dalam memberikan putusan serta
bentuk pertanggungjawaban pidana yang diterapkan kepada terdakwa. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus
(case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
dasar hukum yang digunakan hakim adalah Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pertimbangan
bahwa seluruh unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan. Unsur “setiap orang” terpenuhi karena
terdakwa merupakan subjek hukum yang cakap bertanggung jawab, unsur “melaksanakan penempatan
pekerja migran Indonesia” terbukti dari perannya sebagai perantara, dan unsur “tanpa izin” jelas terpenuhi
karena terdakwa tidak memiliki legalitas dari BP3MI. Hakim kemudian mengkualifikasikan peran terdakwa
sebagai turut serta melakukan (medepleger) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta
denda Rp10.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Putusan ini menegaskan bahwa setiap pihak yang
berkontribusi pada praktik penempatan PMI ilegal tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
meskipun bukan pelaku utama.